Budi Frensidy: Cryptocurrency, Investasi Atau Spekulasi?

0

Cryptocurrency, Investasi Atau Spekulasi?

Oleh: Prof. Dr. Budi Frensidy, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI

 

Koran Kontan (24/5/2021) – Dalam berinvestasi, seorang investor tidak cukup hanya melihat expected return. Seorang investor juga harus mempertimbangkan risikonya. Return dan risiko seperti dua sisi dari sebuah koin uang. Indahnya dunia keuangan adalah risiko selalu muncul menyertai setiap datangnya return.

Dalam ilmu keuangan, karena terdapat beberapa ukuran risiko dan adanya return acuan, kita pun mengenal berbagai ukuran return yang disesuaikan dengan risiko, seperti rasio Sharpe, Treynor, alpha Jensen, informasi, appraisal, dan M-squared. Penggunaan risk-adjusted return diakui lebih baik dibandingkan dengan sekedar return nominal aritmetik dan geometrik. Apakah Anda sudah pernah menghitungnya?

Investasi sejatinya juga dapat dilakukan di sektor riil, seperti bisnis atau usaha. Investasi juga bisa dilakukan dalam aset berwujud seperti tanah, properti, emas dan valuta asing, maupun aset di pasar keuangan, seperti deposito, saham, obligasi, reksadana, dan exchange traded fund (ETF).

Investasi harus dibedakan dari spekulasi dan judi. Seperti di Thailand dan Brunei, di Indonesia, judi juga dilarang. Di banyak negara lain, judi masih diperbolehkan.

Malaysia misalnya, melegalkan satu-satunya kasino di negara tersebut sejak tahun 1965, yaitu Genting. Kawasan ini membentang di dua provinsi, yaitu Pahang dan Selangor, dan berada di ketinggian 1.865 meter di atas permukaan laut.

Singapura tidak mau kalah dengan membangun kasino Marina Bay Sands yang megah dengan biaya mencapai US$6,9 miliar, sebelas tahun lalu. Manila bahkan mempunyai 13 kasino.

Di Hobart (Tasmania, Australia) dan Queenstown, Selandia Baru, yang penduduknya masing-masing hanya sekitar 240.000 dan 47.000 orang juga ada kasino. Jangan lupakan juga kasino tempat shooting film James Bond Casino Royale dan asal-muasal istilah statistik Simulasi Monte Carlo, yang ternyata ada di negara terkecil kedua di dunia dengan populasi sekitar 39.000 orang, yaitu Monako. Jadi, jika tidak dilarang, di mana pun akan ada sebagian orang yang gemar berjudi.

Spekulasi sendiri berada di antara judi dan investasi. Istilah ini lebih dekat dengan judi, walaupun investasi dalam beberapa aset juga masih mengandung unsur spekulasi. Dalam konteks ini, apakah bertransaksi di cryptocurrency dapat disebut investasi?

Spekulasi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti lembaga resmi dan bank sentral banyak negara lainnya, memandang cryptocurrency sebagai spekulasi.

Mata uang digital ini memang tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak diakui sebagai aset. Sebagai currency, kripto jelas tidak punya nilai fundamental jika tidak dapat diterima sebagai alat tukar resmi.

Sebagai instrumen spekulasi, harganya bisa melesat tinggi tanpa batas, tetapi dapat juga terjun bebas. Ini terjadi karena harga sepenuhnya tergantung supply dan demand di pasar. Beberapa investor kesohor ikut memprovokasi agar dapat meraup keuntungan besar.

Elon Musk yang mempunyai puluhan juta orang pengikut di media sosial contohnya. Ketika dia ingin menaikkan harga bitcoin, dia cukup mengumumkan mata uang kripto ini bisa digunakan untuk pembayaran saat membeli mobil Tesla.

Sebaliknya, saat tujuannya sudah tercapai atau dia ingin mengorbitkan kripto lain, dia pun menyetop penerimaan kripto ini dengan alasan tidak ramah lingkungan. Tidak heran jika harga bitcoin pernah terbang 20 kali lipat dari US$961 di awal tahun 2017, menjadi sebesar US$19.497 di 16 Desember 2017, untuk kemudian dihempaskan lagi ke level U$3.237 setahun kemudian (15 Desember 2018).

Rabu minggu lalu, harga bitcoin juga sempat terpelanting 28,6% dari U$42.945 menjadi sebesar U$30.682. Harga merosot dalam akibat cuitan Musk dan pengumuman larangan penggunaan kripto oleh tiga otoritas keuangan China.

Aset Kripto

Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut aset kripto sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) melalui 13 lembaga resmi yang sudah mengantongi izin Bappebti. Tapi, seperti berjudi di kasino, uang Anda dapat hilang semuanya jika Anda bertransaksi via lembaga tidak resmi, seperti yang kita saksikan di China dan Turki.

Masyarakat kita, dengan literasi keuangan yang masih rendah, sebenarnya belum siap dengan instrumen paling spekulatif ini. Investor institusi juga tidak bijak jika mengalokasikan dananya untuk berspekulasi dalam cryptocurrency.

Namun, produk ini memang ada targetnya, yaitu investor ritel berpengalaman yang sudah terbiasa berjudi di kasino atau berspekulasi di perdagangan valuta asing (forex) dan kontrak derivatif. Untuk investor kita yang berjiwa risk-takers dan agresif dalam transaksi spekulatif inilah cryptocurrency ditawarkan.

Jika di dalam negeri perdagangan cryptocurrency tidak difasilitasi, mungkin saja investor-investor tersebut akan membawa dananya untuk melakukan transaksi cryptocurrency di bursa negara lain atau ke kasino negara-negara tetangga.

Bappebti perlu melindungi investor ritel yang ikut-ikutan dengan menentukan minimum dana investor untuk pembukaan rekening perdagangan, membatasi maksimal persentase dana investor yang bisa diinvestasikan dalam satu cryptocurrency atau mewajibkan diversifikasi, dan verifikasi sumber dana investasi. Pastikan dana yang diputarkan bukan berasal dari pinjaman, dana perusahaan atau institusi, dana pensiun, atau dana publik lainnya.

OJK sejak awal tidak melakukan pengawasan dan pengaturan cryptocurrency, karena di Indonesia aset kripto digolongkan sebagai komoditas. Mengingat risikonya yang sangat besar, OJK telah melarang institusi keuangan melakukan investasi kripto.

Jadi, sudah semestinya masyarakat juga ekstra hati-hati, karena aset kripto tidak memiliki pijakan fundamental sama sekali. Untuk Anda yang masih berani membeli cryptocurrency, Anda harus bertanggung jawab sendiri dan tidak bisa menyalahkan pemerintah serta OJK, apabila nanti mengalami kerugian besar.

 

Sumber: Koran Kontan. Edisi: Senin, 24 Mei 2021. Rubrik Portofolio – Wake Up Call. Halaman 4.