Pacu Infrastruktur, Anggaran Pembiayaan Investasi 2021 Ditambah
JAKARTA, KOMPAS — (25/8/2021) Pemerintah menaikkan proyeksi pembiayaan investasi tahun 2021 menjadi Rp 204,5 triliun. Tambahan pembiayaan investasi akan diambil dari cadangan dana program pemulihan ekonomi nasional dan sisa anggaran lebih tahun lalu.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambahkan pembiayaan investasi dari pemanfaatan cadangan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 32,9 triliun dan pemanfaatan sisa anggaran lebih (SAL) 2020 sebesar Rp 16,9 triliun.
”Dengan adanya dana tambahan, outlook pembiayaan investasi 2021 akan sebesar Rp 204,5 triliun, berada di atas alokasi APBN. Fokus tambahan pembiayaan tersebut akan direalisasikan untuk penyelesaian infrastruktur strategis dan membantu mendorong pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani merinci, pemanfaatan cadangan PEN sebesar Rp 32,9 triliun akan digunakan sebagai penyertaan modal negara (PMN) di PT Hutama Karya sebesar Rp 9 triliun, PT Waskita Karya (Persero) Tbk Rp 7,9 triliun, Indonesia Investment Authority (INA) Rp 15triliun, serta Badan Bank Tanah Rp 1 triliun.
PMN untuk Hutama Karya akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian 4 ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di Medan-Binjai, yaitu Binjai-Langsa (Seksi Binjai-Pangkalan Brandan), Pekanbaru-Dumai dan Kuala Tanjung, serta Tebing Tinggi-Parapat. Sementara itu, PMN untuk Waskita Karya akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan tujuh ruas Jalan Tol Trans-Jawa dan Sumatera.
Adapun PMN yang ditempatkan di INA akan digunakan untuk optimalisasi nilai investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan penanaman modal asing, serta kelanjutan pembiayaan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara.
“Sementara alokasi untuk Badan Bank Tanah sebesar Rp 1triliun, digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal awal lembaga tersebut,” kata Sri Mulyani.
Alokasi tambahan dari SAL, antara lain, akan ditempatkan untuk Hutama Karya sebesar Rp 10 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian sembilan ruas JTTS di Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Binjai-Langsa, Indralaya-Muara Enom, Kisaran-Indrapura, Kuala-Tanjung Prapat, Lubuk Linggau-Bengkulu, Sigli-Banda Aceh, dan Pangkalan-Pekanbaru.
”Dengan total tambahan penyertaan modal negara Rp 19 triliun untuk Hutama Karya, akan terbangun 107 kilometer dengan tambahan serapan tenaga kerja 181.077 orang,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, dana SAL sebesar Rp 6,9 triliun akan diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai dukungan penyelesaian pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Penempatan PMN pada badan usaha milik negara menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Percepatan pembangunan infrastruktur sendiri diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.
Perlu integrasi
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah di Tanah Air harus disertai dengan terjalinnya integrasi dengan program pembangunan daerah supaya berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Selama ini, pembangunan infrastruktur cenderung lebih mementingkan ego sektoral sehingga pada akhirnya infrastruktur hanya dibangun, tetapi tidak ada integrasi mengenai pemakaiannya,” ujar Aviliani.
Salah satu yang ia contohkan ialah proyek pelabuhan yang mayoritas pembangunannya tidak disertai rencana penggunaan berkelanjutan oleh pemerintah daerah sehingga tidak ada kapal yang berlabuh di pelabuhan tersebut.
”Ini yang harus diperbaiki karena pengeluaran biaya untuk pembangunan itu besar sekali dan sangat disayangkan kalau efeknya minim,” kata Aviliani.
Ia mengusulkan supaya ke depannya pemerintah pusat mempertimbangkan terlebih dahulu arah pembangunan daerah, pembangunan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, serta potensi pasar sebelum mendorong pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah. (DIM)
Sumber: Harian Kompas. Edisi: Rabu, 25 Agustus 2021. Rubrik Ekonomi dan Bisnis-Kebijakan Fiskal. Halaman 9.