LM FEB UI Talks: Digital Currency

0

LM FEB UI Talks: Digital Currency

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (10/2/2022) Dosen Pascasarjana dan Peneliti Lembaga Management (LM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dr. Buddi Wibowo menjadi pembicara dalam LM Talks dengan tema “Digital Currency” pada Kamis (10/2). Acara dibuka oleh Manajer Keuangan dan SDM di LM FEB UI, Dr. R. Nugroho Purwantoro.

Buddi Wibowo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengizinkan perdagangan cryptocurrency seperti bitcoin di bursa berjangka di Indonesia. Peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto sebagai komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital dengan menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Problem utama dari cryptocurrency berupa supply nya tidak dapat dikontrol oleh Bank Sentral, creation melalui suatu proses ‘mining’ dengan perangkat elektronik tertentu yang menghabiskan energi listrik sangat besar.

Lanjut Buddi, penggunaan cryptocurrency justru diperkirakan akan meningkat pesat di negara-negara berkembang (Feyen et al 2021). Riset yang terbit di BIS Quaterly Review mengungkapkan bahwa walaupun cryptocurrency tidak dapat menjadi media alat pembayaran dan store of value yang baik sebagaimana layaknya fungsi sebuah mata uang, namun penggunaannya di negara berkembang didorong oleh alasan yang lain.

Negara berkembang umumnya memiliki tenaga migran yang besar dan mengirimkan sebagian besar upah mereka ke keluarga di negara asal. Nilai uang remittances yang besar ini membutuhkan alternatif sistem pembayaran antar negara lebih efisien dibandingkan melalui perbankan. Cryptocurrency menjadi alternatif menarik karena biaya transfer yang sangat rendah.

“Rata-rata biaya transfer remitansi melalui banking payment system dan money transfer operators (MTO) paling tinggi ada di Sub Sahara Afrika mencapai 9 persem dari nilai transfer, disusul Asia Timur dan Pasifik sekitar 7 persen (World Bank, 2021). Dengan biaya transfer sebesar itu, tentu alternatif pengiriman uang menggunakan cryptocurrency menjadi sangat menarik di negara-negara berkembang,” ungkap Buddi.

Sementara itu, teknologi blockchain memungkinkan pembayaran terjadi secara langsung antara pembeli dan penjual, memotong jalur sistem pembayaran yang ada dan menurunkan biaya transaksi. Blockchain juga memungkinkan otomatisasi proses verifikasi transaksi secara manual. Sebuah riset memperkirakan teknologi blockchain dapat menurunkan biaya infrastruktur bank sebesar US$ 15 milyar di akhir 2022 (Di Magio dan Plastias, 2020). Keunggulan dari hal tersebut mendorong waktu settlement transaksi internasional menjadi cepat dan lebih murah.

“Pendorong penggunaan cryptocurrency di negara berkembang yaitu masalah besar dalam pengiriman uang lintas batas negara (cross border payment) dengan penurunan jumlah correspondent bank. Bisnis pengiriman uang lintas negara semakin pelik dan berisiko tinggi karena bank harus memenuhi semua regulasi di setiap negara yang dilayaninya.  Termasuk di dalamnya regulasi anti money laundering dan pencegahan dana terrorism juga sanksi ekonomi dan sanksi perdagangan antar negara. Beberapa pelanggaran atas regulasi tersebut telah mendatangkan denda dan hukuman yang sangat memberatkan bank,” ujar Buddi di akhir pemaparannya.