SPA, Departemen Akuntansi dan TERC-LPEM FEB UI Adakan Tax Update Webinar 2024, “Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies”

SPA, Departemen Akuntansi dan TERC-LPEM FEB UI Adakan Tax Update Webinar 2024, “Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (9/1/2024) Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) bekerjasama dengan Departemen Akuntansi dan Tax Education and Research Center Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (TREC-LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengadakan Tax Update Webinar 2024, bertajuk “Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies” yang berlangsung secara daring, Selasa (9/1).

Melalui tema yang diusung, Tax Update Webinar mengupas tuntas tentang ketentuan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 serta mekanisme teknis pemotongan & perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan skema TER, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Narasumber pada Tax Update Webinar 2024 ialah Dian Anggraeni, S.E., M.Si., CPS, CPC, selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, dengan moderator Christine Tjen, S.E., Ak., M.INT.TAX, CA, selaku Koordinator TERC-LPEM FEB UI.

Ketua Departemen Akuntansi FEB UI, Yulianti Abbas, Ph.D., memberikan apresiasi kepada SPA yang telah menyelenggarakan webinar ini sebagai wadah bagi para mahasiswa maupun masyarakat untuk berdiskusi secara langsung dan komprehensif dengan DJP Kemenkeu RI terkait skema baru perhitungan TER PPh Pasal 21.

Pada sesi pemaparan materi, Dian Anggraeni menyampaikan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 dalam menghitung PPh Pasal 21 tidaklah bersifat opsional. Skema perhitungan TER diberlakukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

Dampak yang dirasakan dari penerapan skema perhitungan TER berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 & PMK 168 Tahun 2023 berupa tidak adanya tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Dian menambahkan, DJP akan menerbitkan aplikasi baru untuk mendukung proses perhitungan & pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 & PMK 168 Tahun 2023. Aplikasi baru tersebut akan menggantikan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan rencananya bisa mulai dipergunakan untuk pelaporan SPT Masa Januari 2024.

“Tarif efektif atau TER bulanan PPh Pasal 21 dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif atau TER bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” ucap Dian.

Berikut penjelasan kategori A, B, dan C untuk tarif efektif atau TER bulanan PPh Pasal 21:

– Tarif Efektif atau TER bulanan Kategori A (TER A) diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP (tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang atau TK/1, kawin tanpa tanggungan atau K/0) yang memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

– Tarif Efektif atau TER bulanan Kategori B (TER B) diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP (tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang atau TK/2, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang atau TK/3, kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang atau K/1, kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang atau K/2) yang memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.

– Tarif Efektif atau TER bulanan Kategori C (TER C) diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3) yang memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.