Praktisi Perpajakan Bagikan Pengalaman Tangani Sengketa dan Pengadilan Pajak

0

Praktisi Perpajakan Bagikan Pengalaman Tangani Sengketa dan Pengadilan Pajak

 

Melva Costanty – Humas FEB

 

DEPOK – Berdasarkan UU PP, sengketa pajak merupakan sengketa dalam perpajakan antara wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan yang dapat Banding atau Gugatan kepada pengadilan Pajak. Sengketa terkait perpajakan, seperti pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Bea Masuk dan Cukai, diadili oleh pengadilan pajak. Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Proses dalam penanganan sengketa pajak dan alur dalam pengadilan pajak dibagikan oleh Mulyono, Managing Partner Mul & Co., dalam Kuliah Tamu Perpajakan 2 dengan tema Pengadilan Pajak di Auditorium Soeria Admadja, Gedung Dekanat, FEB UI, Kampus Depok.

 

Dalam sengketa pajak, terdapat 5 alur, dimulai dari himbauan, pemeriksaan, keberatan, banding dan gugatan. Wajib pajak mendapatkan surat himbauan dankemudian surat ketetapan pajak dari kantor Pelayanan Pajak. Jika merasa keberatan, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan akan melalui proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Jika wajib pajak tidak puas dengan hasilnya, maka dapat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung merupakan keputusan final yang harus dipatuhi wajib pajak.

Dalam menghadapi peraturan perpajakan, wajib pajak seringkali bingung. Sebagai praktisi, Mulyono menyampaikan pendampingan bagi wajib pajak menjadi penting karena bidang perpajakan memiliki banyak ‘grey area’. “Kami memberikan advise kepada wajib pajak. Bagaimana caranya memberikann pengertian ke mereka, Karena kalau dari sisi yang ‘grey area’, dari sisi Wajib Pajak ‘kan tidak mengerti. Nah, kalau ‘grey area’ ini kita harus kasih tahu kalau ada semacam resiko yang mungkin mereka akan hadapi.”

Sebagai alumni FEB UI, Mulyono merasa senang bisa kembali ke kampus. “Sudah lebih dari 10 tahun saya lulus. Senang sekali bisa berbagi ke teman-teman yang masih kuliah untuk melengkapi puzzle, melengkapi yang tidak ada di textbook. Untuk praktek beracara di pengadilan pajak khususnya. Jadi mereka bisa tahu kira-kira kalau di pengadilan pajak itu bagaimana prakteknya. karena khusus di pengadilan pajak, text book-nya masih cukup terbatas.”

Mulyono, juga membagikan tips bagi mahasiswa yang tertarik di bidang perpajakan. “Pesan saya kuasai dulu peraturannya. Jadi memang banyak yang ‘grey area’, it’s clear. Kalau pajak itu ‘kan ada undang-Undang PPh, PPm… Nah, itu dikuasai saja dulu. Kuasai dulu teks perundang-undangannya, bunyinya gimana, kata per kata, sehingga ketika kita menganalisa kasus dari Wajib Pajak, jadi kita bisa lebih paham dan bisa bantu menjelaskan ke fiskus dalam hal ini dan juga ke wajib pajaknya,” jelas Mulyono. (Des)