Departemen Manajemen FEB UI Gelar Kuliah Umum dari Badan Pengelola Keuangan Haji

0

Departemen Manajemen FEB UI Gelar Kuliah Umum dari Badan Pengelola Keuangan Haji

 

Hana Fajria ~ Humas FEB UI

Depok – Departemen Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyelenggarakan Kuliah Tamu dalam mata kuliah Pasar dan lembaga keuangan mengenai “Pengelolaan Keuangan Haji” yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB sampai 10.30 WIB ini dilaksanakan di ruang Auditorium Soeria Atmadja, Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, pada hari Rabu (13/12/2019).

Pembicara dalam Kuliah Tamu ini ialah Ir. Ajar Susanto Broto, M. M. selaku Anggota Badan Pelaksana Bidang Perencanaan dan Manajemen Risiko BPKH. Acara dibuka oleh Rofikoh Rokhim, S.E., S.I.P., D.E.A., Ph.D selaku Ketua Program Studi Magister Manajemen.

Ajar memaparkan mengenai latar belakang dan dasar hukum dari pengelolaan dana Haji. Dimana sudah termuat dalam UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji, Perpres No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji serta PP No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan Pengelolaan Keuangan Haji, bertugas untuk mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

                                                               

Ajar menegaskan, “Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan secara Korporatif dan Nirlaba, dan tentunya keuangan Haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah dan atau Unit Syariah Usaha Syariah, Adapun asas-asas dalam pengelolaan keuangan haji diantaranya yaitu prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta menjadi manfaat bagi kemaslahatan umat Islam”.(Des)