Menteri Bambang PS Brodjonegoro Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden RI Joko Widodo
DEPOK – (11/11/2020) Masih dalam rangkaian memperingati Hari Pahlawan Nasional, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah Bintang Mahaputra dan Bintang Tanda Jasa kepada 71 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Kamis (11/11).
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada mantan pejabat tinggi, menteri, mantan panglima TNI, mantan Kapolri, hingga para tenaga medis yang gugur berjuang dalam menangani pandemi COVID-19 (diwakili ahli waris). Penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 dan 119/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020. Dengan rincian 32 penerima Bintang Mahaputera Adipradana, 14 penerima Bintang Mahaputera Utama, 2 penerima Bintang Jasa Utama, 14 penerima Bintang Jasa Pratama, dan 9 penerima Bintang Jasa Nararya.
Salah satu tokoh yang menerima Bintang Mahaputra Adipradana adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Periode 2016-2019 Bambang PS Brodjonegoro, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/BRIN). Menteri Bambang berharap penghargaan ini dapat menjadi penyulut semangat untuk berkontribusi lebih meraih visi Indonesia Maju tahun 2045, khususnya melalui inovasi, agar dapat berkarya lebih baik di masa depan.
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 11 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. (hjtp)