Kuliah Tamu S-1 Akuntansi FEB UI Hadirkan Kepala Puslitbangwas BPKP Bahas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK – (11/10/2021) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan (Puslitbangwas) di Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Amdi Very Dharma, Ak., MAcc., CA, QIA, menjadi narasumber dalam Kuliah Tamu Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) membahas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dengan moderator Nanda Ayu Wijayanti, Ph.D., Dosen Departemen Akuntansi FEB UI, pada Senin (11/10/2021).
Kuliah yang dibuka oleh Dr. Dyah Setyaningrum, Ketua Program Studi S-1 Akuntansi FEB UI merupakan mata kuliah Akuntansi Sektor Publik yang diperuntukkan bagi mahasiswa S-1 Akuntansi FEB UI Semester 5.
Di dalam pemaparannya, Amdi Very Dharma menjelaskan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian internal masing-masing tidak didefinisikan secara terpisah dan berdiri sendiri sebagai suatu proses dan struktur, melainkan memiliki hubungan antara proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Maka perlu adanya peran Auditor untuk mengevaluasi proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian internal audit secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin.
Menurut Amdi, siklus penyelenggaraan SPIP terdiri dari monitoring dan evaluasi hasil revisi, analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, analisis risiko, evaluasi pengendalian terpasang, revisi atas kebijakan dan prosedur, dan pengomunikasian revisi pengendalian.
Unsur SPIP terbagi dalam 5 kategori, (1) Lingkungan Pengendalian berupa integritas dan nilai etika, komitmen pada kompetensi, kepemimpinan, struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, kebijakan SDM, peran auditor intern yang efektif, hubungan kerja yang baik); (2) Penilaian Risiko terdiri dari penetapan tujuan instansi dan tujuan kegiatan, identifikasi dan analisis risiko; (3) Kegiatan Pengendalian meliputi review kerja, pembinaan SDM, pengendalian sistem informasi dan fisik atas aset, penetapan ukuran kerja, pemisahan fungsi, otorisasi transaksi dan kejadian, pencatatan akurat dan tepat waktu, pembatasan akses dan akuntabilitas terhadap sumber daya, dokumen atas SPI; (4) Informasi dan Komunikasi berupa sarana komunikasi dan manajemen sistem informasi; (5) Pemantauan Pengendalian Intern terdiri atas pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut.
“Implementasi SPIP sepenuhnya dibimbing oleh BPKP. Dalam hal ini, baik di pusat maupun daerah harus membuat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang merupakan bagian dari SPIP sebagai uraian tentang upaya pemerintah dalam mencapai berbagai tujuan dan sasaran dengan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko, terdiri atas upaya penguatan lingkungan pengendalian dan penguatan struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko,” tutur Amdi.
Penyusunan RTP mengacu kepada 5 unsur pengendalian internal, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, komunikasi dan informasi, dan pemantauan/monitoring. Informasi untuk mempersiapkan RTP diperoleh dari hasil evaluasi, penilaian, pemetaan atas sistem pengendalian internal yang ada dengan memperhatikan struktur dan praktik tata kelola organisasi.
Di satu sisi, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP telah dilakukan pada 629 Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ atau disebut K/L/D dari 630 K/L/D (99,8%), dengan hasil sebanyak 377 K/L/D atau 59,84% telah mencapai maturitas SPIP level 3. Hal ini menunjukkan adanya komitmen Pimpinan K/L/D untuk menyelenggarakan SPIP dan melakukan penilaian maturitas SPIP secara mandiri.
“Untuk mendorong pencapaian maturitas SPIP, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah menetapkan indikator kinerja penerapan manajemen risiko pada K/L/D dengan indeks penerapan manajemen risiko level 3. Oleh karena itu, BPKP sebagai instansi Pembina SPIP telah menjabarkan target tersebut ke dalam rencana strategi BPKP Tahun 2020-2024,” demikian Amdi menutup sesinya.