Tax Research Sharing Session, Who Cares About Tax Theory and Why? The Place of Tax Disciplines within Academia

Tax Research Sharing Session, Who Cares About Tax Theory and Why? The Place of Tax Disciplines within Academia

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (7/7/2022) Departemen Akuntansi bersama LPEM (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat) dan Tax Education And Research Center (TERC) FEB UI mengadakan Tax Research Sharing Session dengan mengusung topik “Who Cares About Tax Theory and Why? The Place of Tax Disciplines within Academia” pada Kamis (7/7).

Menghadirkan pemateri Prof. Adrian Sawyer (Professor Taxation Department of Accounting and Information Systems, University of Canterbury, New Zealand) dan pemandu acara Yulianti Abbas, Ph.D. (Ketua Departemen Akuntansi FEB UI). 

Adrian mengatakan, “Sebenarnya pajak tidak hanya dalam disiplin ilmu tertentu. Perpajakan telah masuk dalam bagian dari masyarakat selama ribuan tahun, interaksi akademisi dengannya sangat bervariasi lintas disiplin.”

“Kita tidak boleh meremehkan pengaruh perpajakan terhadap masyarakat karena tidak ada cabang hukum lain yang menyentuh aktivitas manusia pada banyak hal, seperti halnya hukum pajak. Relevansinya, perpajakan memiliki pengaruh pada hampir setiap bentuk kegiatan ekonomi dan pada perilaku seseorang,” imbuhnya.

Mayoritas tentu sering memandang perpajakan sebagai ‘spesialisasi’ dalam disiplin hukum dan akuntansi. Padahal, pajak bukanlah suatu disiplin ilmu itu sendiri, melainkan bidang penelitian multidisiplin atau pengelompokan kepentingan penelitian. Pajak telah berkontribusi pada berbagai disiplin, mencakup ekonomi, filsafat, sejarah, sosiologi, psikologi, dan kebijakan publik.

Perpajakan jauh lebih dari sekadar menafsirkan dan menerapkan undang-undang (UU), justru akademisi lebih sering mendekati perpajakan dari perspektif yang berfokus pada perilaku interdisipliner.

Disiplin Pajak dari Perspektif Pengajaran

Adrian membahas pandangan akan disiplin pajak. Pertama, dari perspektif pengajaran. Pajak sebagai disiplin atau bidang studi, biasanya masuk dalam kualifikasi untuk meraih sarjana dalam perguruan tinggi. Seringkali sebagai kursus layanan wajib yang mendukung jurusan lain, seperti akuntansi.

Dalam kasus lainnya, seperti hukum, pajak adalah mata kuliah pilihan lanjutan. Biasanya, mahasiswa mengambil disiplin pajak sebagai pendukung untuk mata kuliah hukum komersial lainnya. 

Di luar akuntansi dan hukum, disiplin pajak tercakup dalam bagian dari kursus keuangan publik dalam disiplin ilmu ekonomi dan keuangan. Pajak pun dapat dimasukkan dalam bidang disiplin lain dengan membentuk komponen dalam suatu kursus, contohnya disiplin sejarah, psikologi, dan sosiologi.

Disiplin Pajak dari Perspektif Penelitian

Kedua, dari perspektif penelitian (riset). Menurut pengungkapan Adrian, penelitian dalam konteks pajak harus dilihat lebih dari sekadar mempelajari UU pendapatan dan interpretasinya.

“Kita harus melihat pajak dalam konteks yang lebih luas. Sebagian besar penelitian awal dalam disiplin pajak telah diterapkan di alam, seperti menganalisis implikasi kasus untuk pengembangan aspek hukum pajak, dengan penelitian yang lebih baru. Biasanya, menggabungkan teori dan pengujian dalam pengaturan empiris.”

“Beberapa contoh yang sangat baik dari penelitian semacam itu dapat dilihat dalam publikasi Seri Doktor dari International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dan Australasian Tax Teachers Association (ATTA),” tambahnya.

Penelitian dalam disiplin pajak didominasi oleh penerapannya dalam hukum dan akuntansi, bersama dengan ekonomi, sejarah, ilmu politik, psikologi, dan sosiologi. Dalam banyak hal, ini mencerminkan disiplin tempat peneliti berada. Misalnya, akademisi pajak hukum paling sering menggunakan metodologi hukum tradisional, seperti hukum black letter. (mh)