Wamenkeu Suahasil Nazara Kupas Pendapatan Negara dan Pendanaan Sektor Publik di Kuliah Gabungan FEB UI

Wamenkeu Suahasil Nazara Kupas Pendapatan Negara dan Pendanaan Sektor Publik di Kuliah Gabungan FEB UI

 

Aska – Komunikasi FEB UI

Depok, 15 April 2026 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum bertajuk “Pendapatan Negara: Pendanaan Sektor Publik dan Mendukung Dunia Usaha” yang menghadirkan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia sekaligus Guru Besar FEB UI, Prof. Suahasil Nazara, S.e., M.Sc., Ph.D., sebagai pembicara utama dalam kuliah umum ini yang diadakan di Ruang A.302, Kampus FEB UI Depok, pada Rabu (15/4).

Dalam pemaparannya, Prof. Suahasil menegaskan bahwa pendapatan negara, khususnya pajak, menjadi tulang punggung pembiayaan sektor publik seperti layanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sosial. Pajak sendiri merupakan kewajiban individu maupun badan usaha tanpa imbal balik langsung, yang digunakan untuk kepentingan negara secara luas.

Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan yang ideal harus memenuhi prinsip efisiensi, keadilan, kesederhanaan administrasi, fleksibilitas, dan transparansi agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi sekaligus tetap optimal dalam menghimpun penerimaan.

Dari sisi kinerja fiskal, hingga Maret 2026 pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun atau 18,2% dari target APBN, dengan penerimaan perpajakan sebagai kontributor utama yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP . Jenis pajak utama yang disorot meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan cukai, di mana PPh dikenakan atas penghasilan wajib pajak, sedangkan PPN merupakan pajak konsumsi yang dipungut di setiap rantai produksi dan distribusi.

Selain fungsi budgetair, pajak juga berperan sebagai instrumen kebijakan fiskal (regulerend), termasuk melalui pemberian insentif atau belanja perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

Namun demikian, ia menyoroti tantangan seperti rendahnya tax ratio Indonesia dan dinamika globalisasi yang memengaruhi sistem perpajakan. Konsep tax buoyancy turut dijelaskan sebagai indikator respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebagai penutup, Prof. Suahasil menekankan pentingnya reformasi perpajakan yang mencakup kebijakan, administrasi, dan sistem guna meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi global dan digital demi mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.