Seberapa Siapkah Sertifikasi Produk Halal di Indonesia?

Seberapa Siapkah Sertifikasi Produk Halal di Indonesia?

Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI bekerjasama dengan Program Studi S1 Bisnis Islam dan Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Islam menyelenggarakan Seminar dan Kuliah Umum bertajuk “Wajib Sertifikasi Produk Halal 2019: Seberapa Siapkah Industri Halal di Indonesia?” pada hari Rabu, 24 April 2019 di Auditorium Morowali KKI. Kegiatan yang disponsori oleh Bank Syariah Mandiri ini mengundang lima pembicara yang mewakili tiga unsur yaitu regulator (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Komite Nasional Keuangan Syariah), pelaku (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia dan Bank Syariah Mandiri), dan akademisi (PEBS FEB UI).

Dari sisi regulator, pembicara dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah selaku Kepala Pusat Pengawasan dan Pembinaan BPJPH, menegaskan bahwa pada 17 Oktober 2019 akan diwajibkan bagi seluruh produk yang dihasilkan oleh suatu pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai amanat dari UU no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang telah bersertifikasi halal akan mendapat jaminan kehalalan yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Indonesia memiliki jumlah populasi Muslim terbesar didunia dengan share sebesar 12,7%. Namun hingga saat ini Indonesia belum menjadi pemain utamadalamindustri halal di level global. Oleh karena itu, Afdhal Aliasar selaku Direktur Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), menegaskan peran sentral KNKS sebagai katalisator penguatan halal value chain. Salah satu implementesi dari upaya tersebut adalah dengan pembentukan halal marketplace dan sistem pembayaran digital syariah sebagai Program Kerja Utama KNKS pada tahun 2019.

Dari perspektif pelaku, Doni Wibisono sebagai Ketua Komite Kerjasama Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan bahwa titik kritis industri terletak pada bahan baku, penyimpanan dan produksi, serta distribusi.Sementara itu, Vita Andrianty selakuHajj Umra & Retail Deposit Group HeadBank Syariah Mandiri, menekankan peran sektor perbankan syariah dalam memfasilitasi transaksi pembayaran dari proses sertifikasi halal sehingga memperkuat sinergitas antara sektor pebankan dan sektor riil berbasis syariah.

Untuk mensukseskan wajib sertifikasi halal, literasi masyarakat diperlukan untuk mendukung berjalannya proses ini. Berdasarkan Survey Literasi Sertifikasi Halal 2019 yang telah dilaksanakan oleh PEBS FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri selaku Ketua PEBS FEB UI menyampaikan bahwa Sebagian besar responden menyadari pentingnya mengkonsumsi produk halal dan urgensi sertifikasi halal namun belum mengetahui cakupan produk yang diatur dalam UU JPH. Selain itu, sebagian besar responden yang berasal dari pelaku usaha mengakui bahwa masih belum memahami prosedur sertifikasi halal yang akan berlaku pada tahun 2019 dan sebagian besar juga berharap prosedur yang baru akan lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu.