Kuliah Umum MM FEB UI bersama Menteri Perhubungan: Mobilitas di Tengah Pandemi

0

Kuliah Umum MM FEB UI bersama Menteri Perhubungan: Mobilitas di Tengah Pandemi

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (24/9/2021) Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI), dengan topik “Mobilitas di Tengah Pandemi” secara daring, pada Jumat (24/9/2021). Moderator kuliah ini ialah Prof. Rofikoh Rokhim, Ph.D., Ketua Program Studi MM FEB UI.

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, Ph.D., dalam sambutannya, menuturkan “Saya memberikan apresiasi kepada Menteri Budi Karya Sumadi yang telah berkenan menyempatkan waktunya untuk memberikan Kuliah Umum di MM FEB UI. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada hadirin atas kesediaannya untuk mengikuti kuliah umum ini.”

Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 sudah hampir 1,5 tahun melanda Indonesia. Perubahan paling signifikan terjadi pada pola mobilitas masyarakat sebagai bentuk reaksi dari penyebaran Covid-19. Google Covid-19 Community Mobility Report membuat laporan mobilitas masyarakat yang dipetakan berdasarkan tren pergerakan dari waktu ke waktu berdasarkan geografi. Data mobilitas warga DKI Jakarta per 15 September 2021 menunjukkan ada perubahan atau penurunan dibandingkan periode satu tahun sebelumnya, yaitu retail dan rekreasi (-20%), toko bahan makanan dan apotek (+3%), transportasi umum (-38%), dan tempat kerja (-34%). “Dengan hal ini, MM FEB-UI menyelenggarakan kuliah umum yang membahas ‘Mobilitas di Tengah Pandemi’, dengan harapan dapat menambah wawasan serta memahami berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan mengenai perubahan pola mobilitas masyarakat sebagai dampak dari pandemi,” tutur Rektor Ari di akhir sambutannya.

Di dalam pemaparannya, Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa infrastruktur transportasi merupakan tolok ukur interaksi antar wilayah dan peranannya dalam menunjang proses perkembangan suatu wilayah. Dalam hal ini, transportasi menjadi tolak ukur pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, diantaranya ekonomi, sosial, kesehatan, dan sebagainya.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan business as usual sebesar 6,1% di tahun 2024. Namun dengan investasi pada bidang infrastruktur dan pendidikan, diharapkan ekonomi Indonesia akan tumbuh 6,5% pada tahun 2024. Untuk sektor transportasi harus memiliki kualitas yang lebih baik demi mendukung aglomerasi, meningkatkan produktivitas dan aksesibilitas pasar tenaga kerja, dan membuka pasar baru untuk bisnis.

Di masa pandemi Covid-19, fungsi transportasi bertambah pesat. Selain pendorong perekonomian, transportasi dapat juga membatasi penyebaran Covid-19. Misalnya, pemerintah melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa daerah, mengatur bagaimana syarat-syarat perjalanan.

“Perubahan paradigma dan mobiltas transportasi pada masa pasca pandemi atau new normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan. Selain itu, transportasi harus berprinsip humanitarian. Artinya, transportasi harus mengandung aspek sehat, bersih, humanis, nyaman, dan selamat,” tutur Menteri Budi.

Sebagai upaya kebijakan makro new normal di era Covid-19, pemerintah menerapkan protokol kesehatan transportasi penumpang dan barang (termasuk operasi pergudangan), penerapan kebijakan batasan okupansi transportasi publik yang tidak melebihi 75% dari kapasitas maksimum untuk menjamin physical distancing, mendorong terciptanya jam kerja yang fleksibel sehingga traffic penumpang tidak terkumpul pada saat tertentu saja (sebelumnya ada 2 peak hours yaitu pagi dan sore), work from home, jadwal kerja berbasis shift, dan flexible leave tetap direkomendasikan, penerapan protokol  kebersihan (pembersihan armada dan fasilitas lain secara berkala, dan manajemen sirkulasi udara di dalam armada), financial support yang diberikan pemerintah diikuti dengan langkah efisiensi dan restrukturisasi biaya seperti pemotongan gaji eksekutif hingga peniadaan bonus dan dividen, tidak ada lagi pemesanan tiket manual dan pembayaran menggunakan e-money (untuk KRL dan busway), pemberian informasi real time untuk melihat jumlah penumpang di dalam bus/kereta sehingga calon penumpang mengetahui apakah menerapkan physical distancing atau tidak.

“Sepanjang tahun 2020 hingga kini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan 2 Peraturan Menteri dan 12 Surat Edaran untuk mengatur mobilitas pada masa pandemi. Dengan standard operating procedure (SOP) berupa pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat atau cabang penyelenggara transportasi umum, penyelenggara transportasi umum wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran BNPB, kru/personil transportasi memakai masker dan sarung tangan dan memiliki surat keterangan negatif Covid-19, serta penumpang selalu memakai masker selama perjalanan,” demikian Menteri Budi menutup sesinya.