Seri Kuliah Umum MEKK FEB UI bersama Dirjen Dukcapil, “Perkembangan Administrasi Kependudukan dalam Tata Kelola Pemerintahan Indonesia”

0

Seri Kuliah Umum MEKK FEB UI bersama Dirjen Dukcapil, “Perkembangan Administrasi Kependudukan dalam Tata Kelola Pemerintahan Indonesia”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (25/9/2021) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Seri Kuliah Umum Magister Ekonomi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MEKK FEB UI), bertajuk “Perkembangan Administrasi Kependudukan dalam Tata Kelola Pemerintahan Indonesia” yang digelar secara daring, Sabtu (25/9/2021). Kuliah ini merupakan mata kuliah dari Forum Pembangunan Indonesia.

Di dalam pemaparannya, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa sebagai bagian integrasi dari berdirinya suatu negara maka setiap penduduk yang berada di Indonesia khususnya warga negara Indonesia (WNI) wajib diberikan perlindungan hukum dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan bersama Dinas Dukcapil yang bertugas mengurus dokumen kependudukan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dokumen/administrasi kependudukan (adminduk) berguna dalam menetapkan keabsahan identitas (KTP elektronik untuk dewasa dan Kartu Identitas Anak/KIA untuk anak), perlindungan status hak-hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu, dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor lainnya.

Output pelayanan adminduk terdapat 23 dokumen, yaitu Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP elektronik dan KIA, Surat Keterangan (Suket) Pindah, Pindah Datang, Suket Pindah ke Luar Negeri, Suket Datang dari Luar Negeri, Suket Tempat Tinggal, Suket Kelahiran, Suket Lahir Mati, Suket Pembatalan Perkawinan, Suket Pembatalan Perceraian, Suket Kematian, Suket Pengangkatan anak, Suket pelepasan kewarganegaran Indonesia, Suket Pengganti Tanda Identitas, Suket Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.

Pada tahun 2016 layanan dukcapil mulai bertransformasi secara online, dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah mulai melakukan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri. Saat ini, pelayanan kependudukan sudah menjangkau WNI di luar negeri terutama untuk menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK), akte (kelahiran, perkawinan, kematian) di berbagai negara yang tidak menerbitkan dokumen tersebut. Maka, warga Indonesia bisa datang langsung ke Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar yang menangani administrasi dokumen kependudukan.

Selain itu, pada Februari 2019 bertransformasi go-digital, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan uji coba menerapkan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan di 12 kabupaten kota. Uji coba berhasil dan semakin banyak Dinas Dukcapil yang kemudian mendaftarkan diri untuk ikut pelayanan digital berbasis layanan digital dengan tanda tangan elektronik. Mulai akhir 2019, 514 Dukcapil seluruh Indonesia sudah bisa melaksanakan laksanakan digital berbasis layanan online dengan tanda tangan elektronik berupa QR Code. Dari 24 layanan adminduk, tinggal KTP elektronik dan KIA yang belum bisa dikerjakan secara online dengan tanda tangan digital, karena bentuknya berupa kartu. Hal ini menunjukkan terjadinya perubahan luar biasa dengan layanan online dan tanda tangan elektronik ini yaitu semua bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat, bisa bekerja darimanapun, dinas luar,rapat-rapat tetap bisa mengerjakan semua pekerjaan. Inovasi pelayanan adminduk juga dilakukan berupa penerapan D-Sign (tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan), penggunaan kertas putih A4 80 gram, softcopy dokumen kependudukan dalam bentuk pdf dikirim ke email penduduk, pendaftaran dan upload berkas melalui website dan app mobile, dan Anjungan Dukcapil Mandiri.

Tak hanya itu, dokumen kependudukan juga menerapkan big data kependudukan berbasis NIK yang bisa digunakan bersama untuk verifikasi data dan integrasi data nasional dengan menjaga perlindungan rahasia data pribadi dan keamanan data. NIK mempunyai karakter, diantaranya unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang, single identity number dalam pelayanan publik di Indonesia.

“Oleh karena itu, data kependudukan idealnya merupakan representasi seluruh data siklus hidup penduduk secara nasional, mencakup data sejak lahir, tumbuh kembang, remaja, hingga dewasa dan lansia. NIK juga menjadi akses informasi kesejahteraan individu termasuk akses kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga hukum dan politik,” demikian Zudan menutup sesinya.