Kuliah Umum S-1 Akuntansi FEB UI, “Introduction to Tax Management and International Taxation”

0

Kuliah Umum S-1 Akuntansi FEB UI, “Introduction to Tax Management and International Taxation”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (27/11/2021) Tax Partner SF Consulting, Ratna Febrina, S.E., Ak., CA, S.H., menjadi narasumber dalam Kuliah Umum S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dengan topik “Introduction to Tax Management and International Taxation” untuk mata kuliah Perpajakan 2 dan dipandu oleh Yulianti Abbas, Ph.D., Ketua Program Studi PPIA FEB UI, pada Sabtu (27/11).

Dalam paparannya, Ratna Febrina menjelaskan bahwa manajemen perpajakan merupakan upaya Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari adanya denda pajak atas koreksi pajak atau mengurangi beban pajak tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Proses manajemen perpajakan terdapat 4 bagian, yaitu (1) Perencanaan (set up sistem, merancang prosedur, standard operating procedure atau SOP); (2) Pelaksanaan (pembagian tugas, pelatihan perpajakan, review kontrak, pencatatan dan pembukuan, menindaklanjuti proses perpajakan mulai dari pengembalian, pemeriksaan, keberatan, dan banding atau SP2DK); (3) Pengawasan (review proses pengerjaan dan pelaporan perpajakan, rekonsiliasi; (4) pengarsipan (dokumen pajak, dokumen transaksi keuangan, dan korespondensi dengan kantor pajak).

Lanjut Ratna, pajak internasional terjadi karena adanya transaksi lintas batas negara. Setiap negara memiliki sistem pajak yang berbeda. Konsep penting dalam pajak internasional terdiri atas active income diperoleh dari aktivitas usaha/pekerjaan dengan tarif pajak untuk individu bersifat progresif, passive income dihasilkan dari obyek pemotongan/pemungutan pajak dengan tarif cenderung flat, source taxation didapatkan dari pajak di negara sumber aktivitas dilakukan, residence taxation umumnya dikenakan pajak di negara residen berdasarkan worldwide basis, net basis, dan pengurangan pajak untuk badan maupun individu.

Selain itu, juridical penerapan pajak ganda atas penghasilan yang sama terhadap orang yang sama, karena dua negara menerapkan pajak atas penghasilan yang sama (negara sumber dan negara residen), economic double taxation penerapan dua jenis pajak atas aliran penghasilan yang sama dan seringkali atas orang yang berbeda, double taxation relief bisa menggunakan exemption (penghasilan luar negeri tidak dipajaki di negara residen), credit method (penghasilan luar negeri digabungkan dengan penghasilan kena pajak domestik), deduction (penghasilan di luar negeri dikenakan pajak di negara residen dan pajak yang dibayar luar negeri menjadi deductible expenses).

“Di Indonesia, diterapkan tax treaty yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 32 A, berbunyi pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Tujuan dari diberlakukannya tax treaty untuk menghindari pajak berganda dengan membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara residen, pertukaran informasi untuk mengurangi penghindaran/penggelapan pajak, bantuan penagihan pajak, dan penyelesaian sengketa melalui mutual agreement procedure (MAP). Tax treaty dapat dimanfaatkan apabila penerima penghasilan bukan subyek dalam negeri Indonesia, penerima penghasilan merupakan residen dari negara treaty dan beneficial owner dari transaksi yang mempunyai SKD, serta tidak terjadi penyalahgunaan tax treaty,” demikian Ratna menutup sesinya. (ts)