Kuliah Tamu KKI FEB UI, Enterprise Risk Management (ERM) and Risk Governance in Practice: Implementation in a Corporation
Rifdah Khalisha – Humas FEB UI
DEPOK – (8/12/2021) Kelas Khusus Internasional (KKI) FEB UI mengadakan kuliah tamu, pada Rabu (8/12). Menghadirkan Bangkit Kuncoro, Eriska Juwita Siregar, dan Ade Bimi Malidianti dari PT Ernst & Young Indonesia, sebagai pembicara untuk membahas tema “Enterprise Risk Management (ERM) and Risk Governance in Practice: Implementation in a Corporation” secara daring.
Bangkit sekilas membahas definisi risiko berdasarkan sumber dan standar internasional. Lalu, ia menjelaskan, “Risiko terbagi atas 3 sifat, yakni risiko eksternal (external risk), risiko yang muncul dari kejadian yang berada di luar pengendalian dan pengaruh institusi; risiko yang dapat dicegah (preventable risk), risiko yang muncul dari kejadian di dalam institusi, tetapi institusi dapat mencegah risiko dengan meningkatkan kebijakan dan prosedur, memantau secara reguler, mengadakan sosialisasi, dan sebagainya; dan risiko strategis (strategic risk), risiko yang diambil oleh institusi untuk menerima imbal balik strategis yang lebih tinggi.”
Menurut COSO ERM (2017), Enterprise Risk Management (ERM) atau manajemen risiko perusahaan berarti the culture, capabilities, and practices, integrated with strategy-setting and performance, that organizations rely on to manage risk in creating, preserving, and realizing value.
Bimi melanjutkan, “Definisi tersebut artinya setiap karyawan perusahaan wajib melakukan identifikasi, penilaian, penanganan, dan pemantauan risiko secara proaktif. Setiap karyawan bertanggung jawab untuk mengelola risiko, sedangkan pimpinan perusahaan harus mengkaji dan menyadari akan risiko yang signifikan terhadap institusi.”
“Singkatnya, ERM bermula dari mengetahui semua risiko yang penting, menangani risiko dengan sistematis, memantau penanganan risiko secara berkala, melaporkan risiko yang penting dengan rutin, hingga mengomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Kemudian, Eriska menggali studi kasus interaktif dari perusahaan berbasis platform teknologi multi-layanan, yaitu penilaian risiko ojek online dalam perspektif berbagai pemangku kepentingan.
Ia mengutarakan, “Kita tentu telah mengetahui bahwa kebanyakan kota besar memiliki kondisi lalu lintas yang buruk, umumnya terjadi saat jam sibuk, seperti pada pagi atau sore hari. Bayangkan jika Anda berada pada posisi harus menghadiri kelas pagi secara fisik, tetapi jarak dari rumah ke kampus cukup jauh. Akhirnya, Anda memilih transportasi tercepat mengingat kondisi lalu lintas yang buruk, yakni ojek online dari platform teknologi multi-layanan, sehingga Anda mencapai tujuan untuk hadir di kelas tepat waktu.”
Namun, melihat berita terbaru, ada beberapa berita buruk, misalnya pengemudi motor mengalami kecelakaan atau mengendarai dengan tidak aman, padahal sisi perspektif pelanggan mengharapkan transportasi yang aman dan cepat. Sementara perspektif pengemudi menawarkan transportasi roda dua dan platform teknologi multi-layanan menawarkan platform untuk penyedia transportasi daring.
Erika mengajak para partisipan untuk mengidentifikasi kemungkinan risiko yang akan pelanggan, pengemudi, dan platform hadapi di masa depan. Ia pun memaparkan identifikasinya, “Pada perspektif pelanggan, kami mengidentifikasi risiko terlambat sampai di destinasi, cedera atau kematian akibat kecelakaan, atau masuk kelas tidak tepat waktu.”
“Lalu, risiko pada pengemudi, mungkin saja cedera atau kematian akibat kecelakaan, penurunan pendapatan karena suspensi, atau kerusakan kendaraan. Terakhir, risiko pada platform, mungkin saja kerusakan reputasi, tuntutan hukum, atau kehilangan izin untuk beroperasi (penangguhan),” lanjutnya.
Jadi, platform teknologi multi-layanan harus menemukan mitigasi untuk meminimalkan praktek mengemudi yang tidak aman sehingga pelanggan merasa aman dan nyaman, misalnya dengan menyediakan tombol darurat sehingga pelanggan dapat melaporkan situasi berbahaya, memberikan kursus mengemudi yang aman, dan menetapkan sistem penghargaan bagi pengemudi yang aman dan hukuman bagi pengemudi yang tidak aman.
Pada kuliah tamu ini, sebanyak 48 partisipan bergabung secara daring melalui Zoom.