Deputy Director Centre for Business Law and Practice (CBLP) Bahas Perkembangan Terbaru Perpajakan Internasional di FEB UI
Regulasi dan sifat perpajakan internasional akan selalu berubah seiring adanya globalisasi, meningkatnya kompleksitas bisnis global, dan berkembangnya teknologi informasi. Hal ini selaras dengan yang dinyatakan oleh Dr. Leopoldo Parada, LL.M. selaku
Associate Professor in Tax Law dan Deputy Director of the Centre for Business Law and Practice (CBLP) University of Leeds School of Law pada kuliah umum Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, pada Rabu (29/3).
Kegiatan ini mengusung tema “Recent Development in The International Tax Landscape” yang dibuka langsung oleh Ketua Departemen Akuntansi FEB UI, Yulianti, S.E., M.S.M., Ph.D. di Auditorium Kelas Khusus Internasional, Gedung B, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Dalam pemaparannya, Leopoldo menyampaikan bahwa perpajakan internasional tengah menghadapi tantangan ekonomi digital. Beliau menyampaikan contoh seperti bagaimana harus memberikan pajak pada mata uang digital, perpajakan pada artificial intelligence, dan perpajakan pada bisnis digital.
Beliau menekankan bahwa banyak sekali berbagai model bisnis baru yang tidak termasuk dalam lingkup perpajakan karena sangat ketergantungan terhadap aset tak berwujud. Misalnya saja banyak perusahaan yang sudah berskala internasional, tetapi tidak memiliki kantor fisik pada negara tersebut karena mereka beroperasi menggunakan digital seperti “cloud.”
Selain itu, beliau menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), sebuah praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak yang harus mereka bayarkan di berbagai negara lokasi mereka beroperasi. BEPS terjadi saat perusahaan memanipulasi struktur perusahaan dan arus kas diantara entitas anak perusahaan mereka.
Menurut pemaparannya, ada upaya untuk mengatasi kedua tantangan besar tersebut, yakni melalui multilateral approach dengan The OECD Global Tax Deal. Pilar OECD tersebut adalah OCED Pilar 1 yaitu Profits Allocation and New Nexus dan Global Anti-Base Erosion Proposal (minimum taxation).
Pada OECD pilar 1, beliau menyebutkan bahwa kesepakatan ini mencoba untuk memecahkan tantangan memajaki keuntungan dari perusahaan yang menghasilkan keuntungan di negara yang tidak ada keberadaan fisik. Sementara itu, pada OECD pilar 2, bertujuan menghilangkan persaingan pajak dan penggunaan insentif pajak antar negara.
Acara general lecture dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 peserta ini merupakan upaya dari Departemen Akuntansi dalam meningkatkan pengetahuan para mahasiswanya pada perkembangan perpajakan internasional, terutama pada era globalisasi dan digitalisasi ini.