Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI Adakan Weekly Seminar ‘Distributional and Productivity Implications of Regulating Casual Labor: Evidence from Ridesharing in Indonesia’
Rifdah Khalisha – Humas FEB UI
DEPOK – (27/7/2023) Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengadakan Weekly Seminar dengan pembicara Shotaro Nakamura (PhD Candidate, University of California, Davis). Seminar dengan topik ‘Distributional and Productivity Implications of Regulating Casual Labor: Evidence from Ridesharing in Indonesia’ ini berlangsung di Auditorium Departemen Ilmu Ekonomi, pada Kamis (27/7).
Dalam pemaparannya, Nakamura menyampaikan bahwa regulasi untuk meningkatkan pendapatan pekerja, seperti upah minimum, mungkin tidak mencapai target kebijakan yang diinginkan saat mempertimbangkan pengaruhnya terhadap keseimbangan pasar.
Dengan menggunakan data transaksi komprehensif dari sebuah platform dominan di Indonesia, ia dalam penelitiannya berusaha menggali implikasi penerapan kebijakan tarif minimum bagi pekerja aplikasi ridesharing.
Ia mengungkapkan, “Kami menemukan bahwa, rerata kebijakan tersebut menaikkan harga perjalanan tetapi tidak secara signifikan memengaruhi keseluruhan volume transaksi maupun meningkatkan pendapatan atau upah pengemudi. Efek ini didorong oleh kelebihan pasokan tenaga kerja yang lebih tinggi, sehingga mengurangi jumlah transaksi per pengemudi.”
“Selain itu, kami menemukan bukti sugestif bahwa produktivitas pengemudi yang lebih rendah didorong oleh dua margin, yakni peningkatan pengemudi kurang produktif dalam angkatan kerja dan pengurangan produktivitas individu akibat kepadatan di sisi pasokan,” imbuh Nakamura.
Menurutnya, temuan ini memiliki beberapa implikasi penting bagi literatur ekonomi dan pembuatan kebijakan ke depannya, di antaranya menambah pemahaman tentang (1) pengaturan kerja informal di negara berkembang, seperti kebijakan yang menjamin kuantitas (jumlah hari kerja) dan harga (penghasilan harian) pekerjaan untuk pekerja lepas yang menghasilkan pendapatan positif dan transformasi struktural; (2) implikasi pasar dan mekanisme penyesuaian yang dipicu oleh penetapan upah minimum; serta (3) efektivitas mengatur pasar tenaga kerja di platform online.
Akhir kata, ia menyarankan untuk tidak hanya membatasi keefektifan tarif minimum pada pendapatan dengan biaya produktivitas tenaga kerja yang lebih rendah, tetapi perlu memerhatikan potensi efek yang tidak merata pada pengemudi berdasarkan produktivitas pra-kebijakan mereka dan tingkat ketergantungan pada ridesharing sebagai sumber pendapatan.