Setiap mahasiswa akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan apakah mahasiswa tersebut dapat melanjutkan kuliah atau dinyatakan putus studi (Drop Out).
Semester yang dihitung dalam evaluasi putus studi adalah “semester aktif” (termasuk semester berstatus kosong). Cuti akademik di semester terkait bukan merupakan semester aktif sehingga tidak diperhitungkan dalam evaluasi putus studi. Jadwal evaluasi berkala dan kriteria putus studi untuk masing-masing program pendidikan jenjang Sarjana adalah sebagai berikut :
Program Pendidikan | Mahasiswa dinyatakan terkena evaluasi putus studi (DO) apabila pada Evaluasi : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarjana (S1) Reguler / Paralel |
Akhir semester II tidak memeroleh sekurang-kurangnya 24 SKS “lulus”; Akhir semester IV tidak memeroleh sekurang-kurangnya 48 SKS “lulus”; Akhir semester VI tidak memeroleh sekurang-kurangnya 72 SKS “lulus”; Akhir semester VIII tidak memeroleh sekurang-kurangnya 96 SKS “lulus”; Akhir semester X tidak memeroleh sekurang-kurangnya 120 SKS “lulus”;Akhir masa studi (semester XII) tidak memeroleh IPK minimal 2,0 (dua koma nol) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C. “SKS lulus adalah SKS yang diperoleh dari mata kuliah dengan nilai minimum C” |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarjana (S1) Ekstensi |
Tidak memenuhi jumlah minimal SKS yang lulus pada periode evaluasi sebagaimana tabel berikut: Cara membaca tabel: “Pada Akhir Semester (…) minimal lulus (…) SKS.
Pada evaluasi akhir masa studi tidak memperoleh IPK minimal 2,0 (dua koma nol) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C. Masa studi absolut Kategori A: 8 semester Masa studi absolut Kategori B: 9 semester |
Mahasiswa akan otomatis terkena putus studi jika tidak melakukan registrasi administrasi dan akademik selama dua semester berturut-turut.