Putus Studi
Setiap mahasiswa akan dievaluasi secara berkala untuk menentukan apakah mahasiswa tersebut dapat melanjutkan kuliah atau dinyatakan putus studi (Drop Out).
Semester yang dihitung dalam evaluasi putus studi adalah “semester aktif” (termasuk semester berstatus kosong). Cuti akademik di semester terkait bukan merupakan semester aktif sehingga tidak diperhitungkan dalam evaluasi putus studi. Jadwal evaluasi berkala dan kriteria putus studi untuk masing-masing program pendidikan jenjang Sarjana adalah sebagai berikut :
Program Pendidikan | Mahasiswa dinyatakan terkena evaluasi putus studi (DO) apabila pada Evaluasi : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarjana (S1) Reguler / Paralel |
“SKS lulus adalah SKS yang diperoleh dari mata kuliah dengan nilai minimum C” |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sarjana (S1) Ekstensi |
Cara membaca tabel: “Pada Akhir Semester (…) minimal lulus (…) SKS.
|
Mahasiswa akan otomatis terkena putus studi jika tidak melakukan registrasi administrasi dan akademik selama dua semester berturut-turut.