MenkopUKM RI Berikan Kuliah Umum untuk Mahasiswa Baru FEB UI Semester Gasal 2023/2024, “Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia”

MenkopUKM RI Berikan Kuliah Umum untuk Mahasiswa Baru FEB UI Semester Gasal 2023/2024, “Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (29/9/2023) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) RI Teten Masduki menjadi narasumber di Kuliah Umum FEB UI untuk mata kuliah ‘Koperasi’ bagi mahasiswa baru Semester Gasal 2023/2024, bertajuk “Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia” yang berlangsung di Auditorium Soeria Atmadja, Gedung Dekanat FEB UI, Jumat (29/9).

Dekan FEB UI Teguh Dartanto, Ph.D., di dalam sambutannya, menyampaikan bahwa mata kuliah koperasi menjadi salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa FEB UI. Pada dasarnya, FEB UI ingin bersama-sama secara kolektif untuk menjaga martabat koperasi sebagai tonggak perekonomian nasional di tengah tantangan dan disrupsi teknologi yang berkembang sangat pesat.

Teguh mengungkapkan, saat ini, FEB UI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berkolaborasi melakukan riset dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan koperasi di Indonesia. “Kami berharap dengan kajian dari riset dosen-dosen FEB UI bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang upaya pengembangan koperasi di Indonesia yang efektif dan memberikan warna terhadap kebijakan koperasi ke depannya,” tutur Teguh.

Selanjutnya, MenkopUKM RI Teten Masduki memaparkan bahwa sebagai pilar ekonomi rakyat, kebijakan yang dikembangkan pemerintah untuk memajukan koperasi di Indonesia, yaitu perlunya penguatan fundamental agar visi & misi koperasi dapat tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi sehingga berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk penguatan peran koperasi ialah melalui terbitnya sejumlah aturan kebijakan. Termasuk revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang berisi masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi hanya dengan minimal 9 orang dan sebelumnya minimal harus 20 orang.

Teten melanjutkan, pihaknya sekarang ini sedang mengupayakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan terkait revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalam draf revisi UU tersebut setidaknya ada 80 persen perubahan isi dari UU yang sekarang ini masih berlaku tersebut.

Sejauh ini, surat usulan pembahasan dari Presiden (Surpres) telah disampaikan ke DPR untuk diagendakan pembahasan hingga pengesahannya. Semoga di akhir tahun 2023, revisi ketiga dari UU Nomor 25 Tahun 1992 bisa disahkan.

“Melalui revisi UU tersebut, diharapkan kedepannya koperasi lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk lebih berkembang, karena saat ini, banyaknya jumlah koperasi aktif, tidak dipungkiri ada beberapa di antaranya yang tersandung kasus hukum. Maka dari itu, diperlukan aturan untuk melindungi para anggota koperasi sekaligus untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan sehat di Indonesia,” demikian Teten menutup sesi pemaparan materinya.