Co-Payment Asuransi untuk Meredam Moral Hazard Oleh: Prof. Dr. Budi Frensidy – Guru Besar FEB UI KONTAN – (16/6/2025) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran OJK No.7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. SE OJK ini menuai pro dan kontra karena ada klausul kewajiban...Read More